Kasus Korupsi Rp29 M, Eks Kepala BPKAD Banggai Kepulauan Ditangkap

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Achmad Thamrin ditangkap polisi dalam kasus dugaan korupsi Rp29 miliar pada APBD 2019.

Tersangka kasus korupsi tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng setelah buron sejak 2022 lalu.

Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Protes Penyitaan Tas Montblanc oleh KPK

"Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu 7 Oktober 2023.

Djoko mengatakan pihaknya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Februari 2022 lalu. Pihaknya pun mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.

Baca juga : Selama 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Naik Singnifikan 5 Tahun Terakhir

"Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 29 miliar," ujarnya.

Djoko menyebut Achmad Thamrin saat ini masih berada di Polres Banggai Kepulauan. Setelah itu, tersangka bakal dibawa ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Simak, Ini Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

"Saat ini, tersangka masih berada di Polres Banggai dan akan dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya