Kemendag Pastikan TikTok Belum Ada Izin E-Commerce

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.

Sekedar informasi, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Baca juga : Viral! Ini Kronologi Pria Misterius Dekati Jokowi & Dicegat Paspampres

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

"Betul (belum mengantongi izin e-commerce,red). Kegiatannya dibatasi pada market research," terang Isy kepada awak media, Kamis 21 September 2023.

Baca juga : PSI Buka Deskripsi Pilkada Jakarta untuk Jaring Calon Berkualitas

Tentunya, pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

Baca juga : Komisi III DPR Minta Pansel Capim KPK Dari Figur Anti Korupsi

Atas dasar pengakuan tersebut, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Alasannya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.***