Dalami Aliran Pencucian Uang Enembe, KPK Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jakarta, law-justice.co - KPK kembali memeriksa pramugari perusahaan penyewaan jet pribadi bernama Tamara Anggraeny. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Tamara Anggraeny karyawan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Baca juga : Lanny/Ribka dan Meilysa/Rachel Mundur dari Indonesia Open 2024

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Jumat 15 September 2023.. KPK mendalami aliran uang Lukas Enembe yang disamarkan ke aset.

"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Baca juga : Ini Respons Yusuf Mansur Usai OJK Cabut Izin Paytren

Sebelumnya, Tamara sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 2022 dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Kini, Lukas juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Gibrael Isaak untuk mengusut dugaan adanya perintah Lukas Enembe membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri memakai jet pribadi.

Baca juga : Sudirman Said Bakal Maju Cagub DKI Jakarta Lewat Jalur Parpol

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Dia juga dituntut 10,5 tahun penjara.