Soal Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Jaksa Ajukan Banding

Jakarta, law-justice.co - Atas vonis pidana 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca juga : Kejagung Blokir 66 Rekening, Sita 187 Tanah, 55 Alat Berat & 16 Mobil

Djuyamto mengatakan pernyataan banding disampaikan penasihat hukum Mario pada 12 September 2024. Selain itu, dia menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan upaya banding pada hari yang sama.

"Selanjutnya, tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tingkat banding," ucapnya.

Baca juga : Kejagung Sebut Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga : Berkas Kasus Crazy Rich Budi Said Lengkap, Bakal Segera Disidang

Mario juga dibebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar. Namun, jumlah ini berbeda dengan jumlah yang diajukan jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan David.