Wisatawan Asing di Bali Dikenakan Pajak Rp150 Ribu

Jakarta, law-justice.co - Kabar penting untuk para pelaku bisnis agen pariwisata yang menyasar wisatawan mancanegara (wisman). 

Anda harus mengubah struktur biaya wisata bagi wisatawan asing yang ingin piknik ke Bali.

Baca juga : KPK Usut Dua Kasus di PT Telkom, Kasus Apa Itu?

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisman ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Pengenaan pajak wisman diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, Rabu 6 September 2023. 

Baca juga : Terkait Temuan Kasus Proyek Tol MBZ, Saksi Diminta Rp 10,5 M untuk BPK

Kebijakan pajak wisman ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan itu juga diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Peraturan Gubernur ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat," ujar Koster. 

Baca juga : Pada Rabu Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Wisman membayar pungutan senilai Rp 150.000 hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.