Jokowi Perintahkan OJK Lakukan Ini Terkait Jiwasraya

Jakarta, law-justice.co - Jokowi ingin persoalan pengalihan polis hingga pembayaran nasabah inkracht bisa segerea tertangani.

Dalam beberapa pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jokowi menyampaikan agar pemegang polis yang belum setuju untuk ikut restrukturisasi polis bisa diajak untuk ikut mengalihkan polisnya ke IFG Life.

Baca juga : OJK: Investree Masih Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Memang, sebagian kecil atau 1% nasabah Jiwasraya diketahui menolak ikut program ini karena telah menang gugatan (inkracht) di Pengadilan sebelumnya. Di gugatan tersebut, Jiwasraya harus membayar sejumlah uang yang menjadi hak para pensiunan BUMN tersebut.

"Di beberapa pertemuan dengan rapat bersama Pak Presiden, penyelesaian asuransi Jiwasraya itu perlu untuk pempol yang belum setujui restru polis untuk ditawarkan kembali ikut restrukturisasi," ungkap Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, 5 September 2023.

Baca juga : Ini Respons Yusuf Mansur Usai OJK Cabut Izin Paytren

Bila para pemilik polis tetap menolak untuk ikut restrukturisasi, nantinya proses pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Adaapun aset Jiwasraya yang tertinggal akan digunakan untuk membayar polis tersebut.

"Nanti akan ada revisi RPK perubahan yang melibatkan perusahaan asuransi Jiwasraya dan IFG Life dan akan diserakan OJK untuk dasar tindak lanjut ke depannya," jelas Ogi.

Baca juga : OJK Resmi Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Dibangun Yusuf Mansur

Selain itu, Jiwasraya tengah hmenyusun action plan yang di dalamnya termasuk mekanisme penguatan permodalan yang dilakukan demi memenuhi pembayaran polis nasabah. Modal akan dipenuhi dengan fundraising dan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke IFG Life.

Diketahui, Jiwasraya bisa disebut bangkrut dengan liabialitas mencapai Rp 55 triliun sementara aset hanya Rp 15 Triliun. Namun penyelamatan Jiwasraya masih perlu dilakukan untuk menyelamatkan manfaat pensiun BUMN.

Mengacu pada salinan surat penawaran yang diterima CNBC Indonesia, Jiwasraya juga menyampaikan bahwa sebanyak 85% dari 99% total polis yang ikut restrukturisasi telah dialihkan liabilitasnya ke IFG Life.

Namun di luar 99% nasabah terrsebut, ada sekelibat 1% nasabah yang menolak restrukrisasi Jiwasraya. Pasalnya, mereka telah mengantongi putusan pengadilan Inkracht.