Polda Metro : Waspadai Modus Penipuan Kirim Surat Tilang Via Whatsapp

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus kirim surat tilang melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Seperti dikutip dari laman Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa 29 Agustus 2023, Polda Metro Jaya memastikan surat tilang tidak pernah dikirim melalui WhatsApp.

Baca juga : Jenderal Wanita Bintang 2 Pertama di TNI AD, Ini Sosok Dian Andriani

"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK," tulis akun Twitter @tmcpoldametro.

"Dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut," sambungnya.

Baca juga : AS Keluarkan Peringatan Keamanan bagi Warganya di Luar Negeri, Kenapa?

Dalam postingan yang sama, Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengecek kendaraan ditilang atau tidaknya bisa melalui situs resmi e-TLE, yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data.

"(Masyarakat bisa) lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tukasnya.

Baca juga : Simak, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon