Diringkus, Pesulap Oge Arthemus Disebut Tanam Ganja Sejak Maret 2023

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menyebut pesulap Oge Arthemus sudah mulai menanam tanaman ganja di rumah rekannya, AH sejak lima bulan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan total ada lima pot ganja yang ditanam oleh Oge di rumah temannya itu.

Baca juga : Detik-detik Polisi Kejar Mobil Saipul Jamil, Sempat Lolos di Perumahan

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (29/8).

Diungkapkan Syahduddi, dalam aksinya itu Oge membeli biji ganja untuk kemudian ditanam. Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami siapa sosok penjual biji ganja kepada Oge.

Baca juga : Dua Pemasok Narkoba Untuk Ibra Azhari Diringkus Polisi

"Dia (Oge) membeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. Dia simpan diteras rumah (rekannya) lantai dua," tutur Syahduddi.

Dari hasil penyidikan, kata Syahduddi, motif Oge menanam tanaman ganja itu hanya sekedar untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual.

Baca juga : Cuma Rehab 6 Bulan, Polisi Hentikan Kasus Kepemilikan Ganja Ardhito

"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain. Karna ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pesulap Oge Arthemus terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Oge ditangkap di sebuah hotel di daerah Yogyakarta pada Jumat (25/8). Usai ditangkap, Oge langsung menjalani tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja (THC).

Penangkapan Oge ini dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya berinisial AH di wilayah Tangerang Selatan.

Oge dan AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.