Wali Kota Bima Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Status Wali Kota Bima sudah tersangka," ujar sumber seperti melansir cnnindonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Selasa (29/8).

Baca juga : Update Terkini Kecelakaan Maut di Subang: 11 Orang Dikabarkan Tewas

Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima termasuk ruang kerja Wali Kota Bima.

Baca juga : Jenderal Prabowo Subianto dan Diktatorship Kerakyatan

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan kasus yang sedang diusut tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Namun, ia enggan membeberkan identitas tersangka.

Baca juga : Sekelompok Lebah Serang Tentara Israel di Jalur Gaza

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," kata Ali.

Berdasarkan surat yang diterima, tim penyidik KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk memberikan keterangan di Kantor KPK, Jumat (25/8).

Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.