Mau Beli Motor Listrik Bersubsidi ? Pemerintah Akan Longgarkan Syarat

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memastikan akan melonggarkan syarat pembelian sepeda motor listrik bersubsidi dalam waktu dekat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sudah memutuskan akan menghilangkan seluruh prasyarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika membeli motor listrik bersubsidi. Keputusan ini sudah disepakati melalui rapat terbatas (ratas).

Baca juga : Ini Respons Moeldoko Soal Motor Listrik yang Tak Laku di Pasar

Saat ini, pemerintah sedang memproses finalisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait perubahan skema program subsidi motor listrik tahun 2023.

"Begitu tanda tangan, maka aturannya berlaku. Pasti bulan ini. Sekarang (peraturan tersebut) lagi harmonisasi," ungkap Agus ketika ditemui awak media di ajang GIIAS 2023, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca juga : Jauh dari Target, Penjualan Motor Listrik Baru Mencapai 66.000 Unit

Lebih lanjut dia menambahkan, pemerintah yakin begitu kriteria penerima subsidi motor listrik dipermudah, maka target penjualan motor listrik bersubsidi tahun ini yang mencapai 200.000 unit dapat tercapai.

Sebelumnya, pemerintah mengatur kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga : Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Erick Thohir Ungkap Biang Keroknya

Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang berhak mendapat subsidi motor listrik antara lain pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA.