Anaknya Pernah Dicokok BNN, Ini Sosok Hakim MA yang Sunat Vonis Sambo

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, sosok Hakim Agung Suhadi menjadi sorotan lantaran menyunat hukuman terpidana mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Bukan hanya Ferdy Sambo, sejumlah rekan Sambo yang terlibat pembunuhan berencana juga mendapatkan pengurangan hukuman yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Hakim MK Bingung Tanda Tangan di Daftar Hadir TPS di Bangkalan Mirip

Lalu siapa sosok Suhadi?

Suhadi merupakan hakim Mahmamah Agung RI yang lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 19 September 1953.

Baca juga : Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Suhadi, mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.

Tahun 1983, suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB).

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Suhadi pernah mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005.

Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Saat vonis Ferdy Sambo mencuat, sosok putra Suhadi yang mantan hakim juga disorot.

Adapun Suhadi memiliki anak yang juga pernah menjadi seorang hakim bernama Danu Arman.

Danu Arman merupakan anak ketiga dari Suhadi hal itu sempat tercantum dalam ‘Majalah Mahkamah Agung’ edisi Desember 2014

Namun, Danu menorehkan banyak catatan hitam selama dirinya mengemban amanah sebagai pengadil.

Pada 2019 misalnya, Danu pernah dijatuhi sanksi 2 tahun dan dimutasi ke Aceh.

Hal tersebut terjadi dikarenakan Danu terbukti merebut istri hakim lain ketika bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kemudian, pada 2022, Danu dengan rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk BNN. Danu dan rekannya kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram.

Dari kasus narkoba ini Danu Arman dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung.