Sunat Vonis Ferdy Sambo dkk, MA Tegaskan Tak Ada Intervensi Politik

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi yang diambil MA ini terbebas dari segala macam jenis intervensi.

Baca juga : Rusuh, Prancis Tetapkan Keadaan Darurat di Kaledonia Baru

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Sobandi mengatakan putusan diambil oleh para hakim MA tanpa desakan pihak manapun.

Baca juga : KPK Bongkar LHKPN Janggal Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," tegas Sobandi.

Diketahui, dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

Baca juga : Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi kini divonis 10 tahun penjara, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Asisten rumah tangga Kuat Ma`ruf divonis 10 tahun penjara yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, MA juga meringankan vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara.