Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya telah resmi menghirup udara bebas.

Napoleon keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

"(Napoleon) sudah bebas. Usai menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum. Pada 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Baca juga : Narapidana Kabur Dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap

Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta usai menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu dalam kasus penghapusan red notice.

Pada 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.

Baca juga : Tahanan Lapas Cipinang Kabur Dari Penjara

Saat itu, Napoleon melumuri Kace dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan dan 15 hari penjara.

Namun, Napoleon tak kunjung menjalani sidang etik, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap eks Kadiv Hubinter itu dituntaskan.

"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (14/12).

"Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan," imbuhnya.

Napoleon bahkan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang komisi kode etik (KKEP) Polri. Dia menegaskan tak akan lari dari perkara yang menjerat dirinya.

"Saya Bhayangkara, saya akan laksanakan semua, sejak awal 2020 sudah saya tunjukkan," ujar Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

"Kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari. Berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," lanjut Napoleon.