Timpang Keadilan, Polemik KPK hingga Acuh Aparat Soal TPPU

Jakarta, - Pemikiran filsuf hukum Gustav Radburch soal tujuan hukum selalu diingat betul oleh Yenti Ganarsih. Bahwa hukum bertujuan untuk menghadirkan manfaat, kepastian dan keadilan bagi masyarakat menjadi prinsip yang Yenti pegang dalam merajut kiprahnya sebagai cendekiawan hukum di Indonesia.  

Berbekal status pionir pakar dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat karier Yenti moncer. Ia menjadi rujukan bagi para akademisi hukum, aparat penegak hukum dan tak ketinggalan wartawan. Situasi demikian membikin dirinya jadi super sibuk dengan segala agenda, mulai menjadi saksi ahli dalam persidangan, pembekalan pengetahuan aparat hingga merumus beleid hukum. Namun, untungnya Law-justice bisa mewawancarai Yenti setelah sejumlah kompromi jadwal.

Kesempatan itu datang pada Rabu (12/7/2023), itu pun usai mengantre giliran wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta. Hari-hari sebelum itu, jadwalnya padat untuk mengawal persidangan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditambah terlibat urusan sebagai panitia seleksi (pansel) lelang jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum lagi pekan lalunya, ia terlibat dalam forum soal polemik KUHP di salah satu kampus di Kota Malang. “Maaf ya, jangan marah, kemarin benar-benar tugas untuk negara, bukan bisnis,” ucap Yenti mengawali pembicaraan dengan kami.

Memulai pembicaraan, kami bertanya soal kondisi hukum di Tanah Air. Pertanyaan soal ‘hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas’ langsung kami layangkan. Ia tidak menafikan ungkapan itu, ungkapan yang datang dari masyarakat yang seolah pas mencerminkan realitas hukum negeri ini. “Saya prihatin, banyak hal dalam 5 tahun ini, tajam ke bawah tumpul ke atas masih terjadi,” ujar dia.

Ia melihat ada relasi kuasa yang membuat proses penegakan hukum tersandera kepentingan kelompok ataupun segelintir orang saja. Alih-alih hukum untuk keadilan, justru hukum berpihak pada mereka yang memiliki kuasa dalam hal jabatan maupun kapital. Ketimpangan penegakan hukum karena relasi kuasa itu sarat terjadi sejak proses penyelidikan kasus. Alhasil, independensi penegak hukum goyah sehingga memengaruhi putusan bagi si pelaku.

“Saya merasa ada banyak kasus pidana, kalau orang-orang yang kuat, cenderung tak tersentuh atau lama penegakan hukumnya. Kalau tajam ke bawah secara khusus kalau sudah ada pidana, dia pidananya berat, karena dia orang biasa. Kalau orang punya power, punya uang, dia relatif pidananya lebih ringan,” katanya.

Pandangan Yenti jelas soal bagaimana ketimpangan kelas di tataran masyarakat seakan berdampak pada seberapa besar akses perlindungan hukum dan seberapa timpang bandul keadilan. Ketimpangan yang ia maksud bisa terlihat sejak bagaimana masyarakat datang mengadu ke aparat. Tatkala posisi kasus maupun individunya lemah bagi kepentingan aparat, maka aparat seolah bergeming. Namun, beda kondisinya ketika yang mengadu adalah pihak yang memiliki kapasitas secara jabatan maupun finansial.

“Kalau yang melapor itu orang biasa dan yang dilaporkan adalah orang berpengaruh, nah itu tidak akan jalan-jalan. Itu masalah equality before the law. Sekarang apa dampaknya, banyak sekali kejahatan-kejahatan. Masyarakat mulai tidak percaya dengan aparat penegak hukumnya. Masih berpikir bahwa kalaupun jadi pelaku, masih bisa bermain-main dengan penegak hukum. Yang jadi korban kemudian berpikir pasrah, karena percuma saja melapor,” urai dia.

Sudut pandangnya menyimpulkan bahwa ketimpangan hukum yang ada kini akibat aparat penegak hukum menihilkan bukti dan integritas. Polisi, jaksa hingga hakim berperilaku bias sehingga tidak dapat melihat dan memutus perkara secara adil. Atas semua laku itu, Yenti menitikberatkan bahwa permainan di balik segala putusan dan penanganan hukum itu memang jadi hal yang tak terpisahkan dalam realitas hukum sekarang. Segala temuan kasus sejauh ini yang menjerat aparat sebagai aktor korupsi dalam atur perkara maupun sebagai aktor utama cukup menjadi bukti mereka bukan pembela keadilan.  

“Memburuk kondisi hukum di Indonesia dan kontras dengan apa yang kita idam-idamkan bahwa negara ini negara hukum yang sesuai diamanahkan UUD 1945, yang menyebutkan juga semua masyarakat sama di mata hukum, tapi faktanya mana. Banyak ditemukan penegakan hukum menerima gratifikasi, disuap,” tuturnya.

Bicara soal korupsi, kami bertanya bagaimana situasi KPK yang semakin ke sini tampaknya disubukkan masalah internal yang berujung kontroversi dan polemik dalam pandangan masyarakat. Setidaknya bisa dilihat dari efek revisi UU KPK yang mengundang protes dari publik karena dianggap melemahkan komisi antirasuah. Lalu, ditambah drama konflik internal antara pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lantaran perbedaan prinsip. Dinamika yang terjadi di internal komisi anti-rasuah, juga tidak terelak dari laku sang ketuanya kini, Firli Bahuri. Ia tercatat diduga melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Yang santer terdengar belakangan soal pemutusan masa kerja Brigjen Endar Priantoro dan pembocoran dokumen rahasia KPK ihwal penyelidikan di Kementerian ESDM.

Yenti tidak menyangka citra KPK akan seperti ini jadinya. Ia merasa perlu angkat suara karena berperan andil mengangkat Firli Bahuri cs berkat keputusannya sebagai pansel calon pimpinan KPK beberapa tahun silam.

“Padahal dulu sewaktu tahun 2019 ketika pansel mencari komisioner, salah satu (hal) mereka ditanya bagaimana penguatan internal selain mereka melakukan penindakan maupun pencegahan. Itu (mereka) dulu menjawab pertanyaan itu, tapi kemudian dalam perjalanannya seperti ini. Bocor-membocor kasus, itu kok seperti itu. Ini menyedihkan untuk perkembangan hukum,” kata dia.

Polemik soal perpanjangan masa jabatan Firli cs juga disoroti oleh Yenti. Baginya, permohonan semacam itu ke Mahkamah Konstitusi tidak elok. Kemudian, putusan MK pun patut dicermati kepentingannya apa. Ia dalam posisi bahwa ada muatan politis di balik keputusan MK yang mengabulkan keinginan kepemimpinan Firli berlanjut satu tahun.  

“Minta (perpanjangan jabatan) itu tidak melanggar hukum walaupun secara etis, itu melanggar, secara kepatutan menurut saya. Tapi, permasalahannya yang mengabulkannya,” ucapnya.

Terlibat dengan KPK sejak lama, membuat Yenti mempunyai sedikit cerita ihwal mengapa pimpinan KPK ngotot ingin masa jabatannya diperpanjang. Namun, dari cerita yang ia dapat, ia merasa ada sesuatu yang agak janggal.

“Saya terus terang, karena 2 sampai 3 minggu ini sudah aktif berkegiatan menjadi pansel (lelang jabatan) KPK, saya bertemu dengan beberapa orang komisioner, saya tanya perpanjangan satu tahun itu apa programnya, mau ngapain. Terus mereka jawab katanya akan bekerjasama, ya normatif lah. Bahwa ada yang belum selesai. Tapi apa cukup satu tahun lagi. Kenapa enggak cepat-cepat diselesaikan (sebelum masa jabatan habis) dan harus tambah satu tahun lagi. Kan jadi aneh jawabannya,” begitu kata Yenti.

Dalam pandangan masyarakat, kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK seakan tidak sebanding dengan kehebohan internal yang terjadi. Yenti pun mengamini soal itu. Ia berpendapat kerja penindakan KPK hingga saat ini belum optimal, terlebih dalam penggunaan pasal TPPU untuk mengungkap kasus dan pemulihan aset hasil korupsi. “Yang kurang baiknya, TPPU-nya terlambat, dipisahkan. Korupsinya diputuskan tapi TPPU-nya baru jalan. Itu jangan diharapkan, karena uangnya sudah hilang. (Juga) pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh KPK dibanding Kejaksaan Agung itu jauh sekali. Lebih baik Kejaksaan Agung,”ucapnya.

Padahal, katanya, KPK dibentuk sebagai amanah reformasi dalam menambal lemahnya kinerja kepolisian dan Kejagung dalam memberantas laku korupsi. Kelemahan KPK bukan hanya di soal penindakan, tapi juga di tataran pencegahan. Ia merujuk pada lemahnya pengawasan komisi antirasuah terhadap sejumlah LHKPN, yang semestinya bisa ditelusuri lebih lanjut jika terindikasi kejanggalan. Menurutnya, penelusuran LHKPN eks pejabat pajak Rafael Alun hingga beberapa pejabat publik lainnya yang mulai santer dilakukan tidak terlepas dari jasa masyarakat, bukan dari hasil kerja Firli cs.

Tapi, dari kesaksiannya, persoalan LHKPN bukan hanya terjadi di era Firli. Masalah pengawasan LHKPN yang tidak optimal telah menjadi masalah laten di tubuh KPK. “Saya tahu sekali berbicara soal LHKPN dibahas sejak zamannya Abraham Samad, dan saya diundang beberapa kali untuk rapat dengan akademisi lain. Tapi begitu lah Indonesia, dirapatkan berapa kali tapi hilang begitu saja. Artinya apa, tidak ada blue print, tidak ada komitmen yang kuat. Seolah-olah itu hanya program yang hanya karena anggaran harus keluar dan dibikin rapat. Jadi tidak ada outcome­-nya dari hasil rapat-rapat itu,” Yenti bilang begitu.  

Masih dalam kesaksiannya yang berkecimpung dalam perumusan pimpinan KPK, Yenti berkata masalah LHKPN dan TPPU menjadi dua hal yang digembor-gemborkan dalam proses seleksi pimpinan. Para calon pimpinan KPK berkoar untuk mengedepankan penelusuran LHKPN tidak wajar dan penggunaan pasal TPPU. Namun, janji tinggal janji.

“Mereka berkomitmen akan menjalankan ini dan ini tapi dalam perjalanannya lemah, tidak sesuai dengan janjinya waktu wawancara dengan pansel,” ucap dia.

Baginya, penerapan TPPU yang tidak maksimal, bukan cuma kejadian di KPK. Kejagung dan kepolisian pun begitu. Ada masalah soal pemahaman aparat dalam menempatkan TPPU sebagai pintu masuk pengungkapan kasus korupsi. Padahal, sejumlah pelatihan dan transfer pengetahuan bagi aparat telah dilakoni.  

“Permasalahannya kenapa sampai sekarang tidak paham juga. Enggak paham itu apa karena enggak ada waktu untuk pelatihan, atau tampak tidak paham karena sengaja. Ini yang paling bahaya. Kalau saya hadir di pengadilan, itu ketika menjelaskan TPPU tidak pernah di bawah 2,5 jam. Beberapa hakim juga bilang bahwa kesaksian saya dianggap seperti kuliah sekian SKS. Ini menujukkan bahwa TPPU masih perlu pemahaman di kalangan aparat. Ini saya kira ada masalah integritas,” ujarnya.

Ia berbagi pandangan masalah integritas para aparat memang adanya. Penerapan TPPU dianggap sulit oleh aparat dalam proses pengungkapan kasus. Ia berkata demikian karea melihat faktanya di persidangan, bagaimana antar penegak hukum saling lempar salah soal luput menggunakan pasal TPPU.  

“Kan pola berpikir ini aneh. Itu bukan berat tapi TPPU sebagai new strategy, artinya jadi tantangan bagi aparat, jadi tantangan profesionalisme penegak hukum,” tuturnya.

Yenti lantas menyayangkan kinerja aparat seperti itu. Soalnya, lemahnya penggunaan TPPU dalam kasus korupsi berdampak pada tidak beresnya pengungkapan sampai ke akarnya, termasuk siapa saja aktor-aktor yang bermain.

“Tidak menggunakan TPPU sangat berkaitan dengan hal lain. Jadi kalau gunakan TPPU, hal lain yang tidak terendus itu bisa terbuka. Penegak hukum terutama terkait kasus korupsi tidak melihat TPPU itu bukan hanya sekadar pasal karena menikmati hasil kejahatan, tapi itu strategi untuk pengungkapan, menuntaskan akar-akar masalah di korupsinya,” tukasnya.