4 Polisi Polda Sumut Pemeras Transpuan Rp100 Juta Kena Demosi 4 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Empat polisi personel Polda Sumut yang diduga memeras transpuan Rp 100 juta menjalani sidang kode etik pada Selasa (11/7) malam. Keempatnya disanksi demosi 4 tahun.

“Disanksi administrasi, mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga : Bantah Permainan WTP di Kementan, SYL: Saya Tidak Pernah Dengar

Kata Hadi, selain demosi, keempat personel yang terindikasi melakukan pelanggaran itu juga disanksi penempatan khusus atau patsus.

“Penempatan khusus juga selama 7 hari, tapi sudah dijalani sejak tanggal 3 hingga 10 Juli,” sambung Hadi.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Terkait putusan itu, keempatnya menyatakan pikir-pikir.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan sidang,” jelas Hadi.

Baca juga : Diskriminasi Berlapis Di Kota Belimbing

Hadi mengatakan, keempat personel itu tidak hanya sanksi administrasi. Tapi juga sanksi etika. Yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan saat sidang KKEP kepada pimpinan Polri serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sebelumnya, Deca (27 tahun), seorang transgender asal Kota Medan, mengaku diperas Rp 100 juta oleh polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Dia pun telah mentransfer Rp 50 juta.

Dia lalu melaporkan delapan orang polisi ke Bid Propam Polda Sumut. Empat di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.