Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi dari Swasta

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi kasus dugaan kkorupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan mereka yang diperiksa, antara lain W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Baca juga : Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Kasus Korupsi BTS

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” kata Ketut Sumedana, Jumat (26/5/2023)

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Baca juga : Bekas Menteri Kominfo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 17,8 M

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita aset eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan, pada Rabu, 24 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.

Baca juga : Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Ini

Adapun Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, menjadi tersangka ketujuh kasus BAKTI Kominfo setelah ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023.