Di Indonesia Tercatat Sudah ada 53 Kasus Covid-19 Varian Orthrus

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan terdapat 53 kasus Covid-19 subvarian CH.1.1 atau Orthrus di Indonesia.

"Sudah ada 53 kasus varian Orthrus. 30 (kasus) Jakarta," ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Kamis (23/2).

Baca juga : Simak Syaratnya, Kemenkes Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Nadia memastikan puluhan kasus subvarian Orthrus merupakan transmisi lokal, bukan dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Bukan PPLN, sudah jadi transmisi lokal," ujarnya.

Baca juga : Tahun Depan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Segini Iuarannya Nanti

Ia menjelaskan Orthrus termasuk daftar yang tengah diawasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan data per Kamis (23/2) hari ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 215 kasus. Dengan demikian, kasus positif di Indonesia mencapai 6.735.033 sejak awal pandemi.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Sebanyak 3 orang meninggal dunia pada hari ini. Total kematian menjadi berada di angka 160.897 kasus.

Sedangkan, total pasien sembuh berada di angka 6.570.305 kasus, setelah penambahan angka kesembuhan sebanyak 265 pasien pada hari ini.

Jumlah kasus aktif sebanyak 3.566 pasien, atau berkurang sebanyak 53 kasus dibandingkan kemarin. Jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini sebanyak 20.526 sampel, dengan suspek sebanyak 1.363 orang.

Pemerintah telah mencabut aturan PPKM terkait pandemi Covid-19 mulai awal tahun ini. Beberapa aturan pembatasan diperlonggar, namun masyarakat diminta segera melakukan vaksinasi booster.