Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Cuma Formalitas Saja

Jakarta, law-justice.co - Koalisi masyarakat sipil khawatir persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya formalitas karena mereka mendapati sejumlah kejanggalan.

Beberapa kejanggalan itu di antaranya para terdakwa tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang, pembatasan akses untuk mengunjungi sidang, sampai diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum terdakwa.

Baca juga : Dua Oknum Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB?

"Kekhawatiran kami berkaitan dengan sidang yang tertutup (tak disiarkan secara langsung) dan juga berbagai keganjilan yang ada, kami khawatir bahwa proses persidangan yang berjalan itu hanya sekedar formalitas," kata perwakilan koalisi dari KontraS, Andi Muhammad Rizaldi di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Andi menilai masyarakat sipil seharusnya bisa mengakses dan memantau proses hukum. Menurutnya, pemantauan itu juga penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim.

Baca juga : Keluarga Korban Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Dijual Jadi Isu 5 Tahunan

"Seharusnya masyarakat ataupun kelompok masyarakat sipil lainnya itu diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim," ujarnya.

Terkait itu koalisi meminta KY untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Koalisi juga meminta KY untuk mendesak PN Surabaya menggelar sidang Kanjuruhan terbuka untuk publik seluas-luasnya.

Baca juga : Soal Harun, KM 50 dan Kanjuruhan Adalah Palu Godam

"Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan," katanya.

Koalisi terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Sementara itu, Jubir KY Miko Ginting mengklaim telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses persidangan dan hakim yang bertugas.

"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, KY sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Miko.