Simak! Ini 5 Hal yang Berubah dan Tetap Ada Usai Jokowi Cabut PPKM

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan ini didasari tren kasus rendah di tengah antibodi COVID-19 masyarakat relatif tinggi.

Baca juga : Penyelundup 125 Ribu Benih Lobster Senilai Rp25 M Diringkus Polisi

Jokowi menyebut, Indonesia menjadi salah satu negara G20 yang tidak mencatat lonjakan kasus selama 10 bulan terakhir. Apa yang berubah setelah tidak ada PPKM?

Tidak Ada Pembatasan

Baca juga : Terkait Perkara Pengacara Lukas Enembe, KPK Nyatakan Ajukan Kasasi

``Lewat pertimbangan berdasarkan data yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan
dan pergerakan masyarakat,`` terang Jokowi dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).

Meski tidak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan protokol kesehatan.

Baca juga : Menko PMK Akui Pemerintah Lengah Tangani Bencana Banjir Bandang Sumbar

Masker Tetap Dipakai

"Namun, demikian saya meminta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," terang dia.

Artinya, meskipun status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.

Segera Booster

Vaksinasi COVID-19 booster disebut Jokowi menjadi modal imunitas pertama dalam melawan Corona. Terbukti, berkat kekebalan populasi Indonesia berada lebih dari 90 persen, tren kasus COVID-19 tak pernah lagi melambung tinggi.

"Kesadaran vaksinasi harus tetap dilaksanakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," sebut dia.

Satgas COVID-19 Masih Ada

Jokowi masih mempertahankan keberadaan Satgas COVID-19 di pusat dan khususnya daerah. Bukan tanpa alasan, kemungkinan bisa terjadi kembali peningkatan penularan.

"Kedua, aparat dan lembaga pemerinta tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus tetap siaga, pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan utamanya vaksinasi booster."

"Dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 dan pusat daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat, satgas daerah tetap ada selama masa transisi," beber dia.

Bansos Lanjut

Bantuan dari pemerintah soal COVID-19 tetap dilanjutkan. Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mencemaskan soal ini.

"Walaupun PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, bansos akan tetap dilanjutkan, tahun 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang dituju dan beberapa insentif juga akan terus dilanjutkan," pungkasnya.