Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas, Ketua KPU RI Siap Hadapi

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy`ari menyatakan akan menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual yang diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim mengatakan akan menjawab semua gugatan terhadap KPU di forum-forum resmi. Dia berkata hal itu juga berlaku bagi kasus yang menerpa dirinya.

Baca juga : Nobar Indonesia vs Guinea Bawa Bendera RMS, Warga di Ambon Dihajar

"Ya kalau ada aduan, ada gugatan, ya nanti kita jawab di forum-forum tersebut. Iya (akan menghadapi kasus yang menyeret dirinya)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Hasyim menyebut KPU sudah ditakdirkan menjadi terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Hal itu disebabkan perundang-undangan memperbolehkan siapa pun menggugat KPU jika dinilai melakukan kesalahan dalam pemilu.

Baca juga : Respons Pertamina soal Isu Pertalite Diganti dengan Pertamax Green 95

"Jadi sudah jadi takdirnya KPU itu sebagai `ter-`: terlapor, termohon, tergugat, teradu. Jadi, tidak boleh sakit hati, enggak boleh baperan, enggak boleh ngeluh," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Hak yang Didapat Pekerja di PHK, Dirumahkan & Resign

Hasnaeni menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. Laporan itu telah diterima DKPP dan diberi nomor 01-22/SET-02/XII/2022.