Nasib Tenaga Honorer Tak Jelas, DPR Desak Pemerintah Pastikan

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer tahun depan.

Di UU tersebut juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saan juga berharap pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer memperhatikan pula kesejahteraan mereka.

Baca juga : KPK Sita Barbuk Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan

Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer ini, kata Saan, yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

"Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ujarnya, dikutip Selasa (20/12/2022)

Baca juga : DPR Sebut Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu realisasi untuk mengawal permasalahan itu.

Melalui kunker ini, Komisi II banyak mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jawa Barat. "Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non-ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," katanya.

Baca juga : DPR Segera Panggil Kemendikbudristek Dalami Sebab UKT Makin Mahal

Salah satu permasalahan yang ia temui, adalah banyaknya tenaga honorer yang sudah berusia sepuh. Seperti yang ada di Jawa Barat.

Sepuhnya usia para tenaga honorer itu yang membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk ikut seleksi menjadi ASN. Inilah yang menjadi kesulitan para tenaga honorer mengikuti proses peralihan menjadi ASN atau PPPK.