Mabes Polri Akan Gandeng KPK dan PPATK dalam Kasus Ismail Bolong

Jakarta, law-justice.co - Polri tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan koordinasi dengan lembaga terkait lain harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca juga : Resmi, Manchester City Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Dedi kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Namun, Dedi belum bisa merinci terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga : DPR Prihatin UKT Naik, Singgung Hak Pendidikan

“Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga perlu adanya fakta hukum serta bukti pelanggaran untuk proses penindakannya.

Baca juga : Ketua MPR Serukan Rekonsiliasi Pasca Pilpres

"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," jelasnya.***