Lantaran Homoseksual, TNI Pecat dan Penjarakan Dua Prajuritnya

Jakarta, law-justice.co - Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi memecat dan memenjarakan sebanyak dua orang prajuritnya karena terbukti homoseksual.

Pemecatan itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Militer Surabaya nomor Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022.

Baca juga : Awalnya Ribut, Ini Kronologi Oknum TNI AL Tembak Warga di Makassar

Pengadilan memutus prajurit Adi Wali dan Wilyam Pieter Latuharhary bersalah.

"Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, yaitu terdakwa 1 Adi Wali [...] Wilyam Pieter Latuharhary [...] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja," bunyi putusan yang diunggah di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (29/11).

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

Adi dan Wilyam dihukum penjara tujuh bulan. Hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum.

Selain itu, Pengadilan Militer Surabaya juga menjatuhkan hukuman pemecatan. Dua prajurit itu resmi tak lagi berstatus prajurit TNI.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Adi dan Wilyam diketahui merupakan homo seksual dari pemeriksaan rutin pada 7 Juli 2022. Petugas menemukan video seks oral Adi dan Wilyam dalam sebuah ponsel. Hubungan seks oral itu diketahui terjadi pada Juni 2022.