Putri Candrawathi Positif COVID-19, Hadiri Sidang secara Virtual

- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menghadiri sidang secara virtual karena positif COVID-19, Selasa (22/11/2022) pagi.

"Izin, Bapak, untuk terdakwa PC (Putri Candrawathi), kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa (menyatakan) beliau positif COVID-19," kata Penuntut Umum dalam pembukaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Namun, jika berkenan kami hadirkan via online," sambungnya.

Majelis hakim pun menyetujuinya. Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri Candrawathi secara virtual dari daring Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung), Jakarta.

Sementara itu, suami Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Ferdy Sambo, menghadiri persidangan secara langsung. Ia telah hadir di PN Jakarta Selatan sejak 08.34 WIB.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ajudan Ferdy Sambo itu tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) silam.