Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta Laporkan PT Transjakarta ke KPK

Jakarta, law-justice.co - Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transjakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan indikasi korupsi, Senin (14/11/2022).

Musa Emyus terpantau mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin siang. Dalam pelaporannya, ia didampingi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Baca juga : Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Ba

"Di sini pelapor ini punya ikatan yang baik untuk bidang transportasi. Beliau adalah mantan dewan transportasi Kota Jakarta, mereka datang ke kantor FAKTA menyampaikan beberapa kronologis adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Kadiv Bantuan Hukum dan Litigasi Yosua Manalu, di halaman Gedung KPK, Senin siang.

"Kebetulan saya mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta. Pada waktu itu, kita kan berinisiatif sama teman-teman tuh mengusulkan pembentukan PT Transportasi Jakarta," ujar Musa Emyus menjelaskan kronologis peristiwa.

Baca juga : Ini Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Independen

"Dulu kan dia (PT Transjakarta) bentuknya badan layanan umum. Ternyata dalam perjalanannya, Transjakarta yang sebenarnya fungsinya gateway itu, payment Gateway itu kan fungsinya untuk memotong biaya, single tarif jadi nggak perlu lagi tap in-tap out," sambung dia.

Ia melanjutkan, misal ada orang yang tak membawa kartu bisa dibayarin teman lainnya. Ini karena tujuannya adalah supaya banyak masyarakat menggunakan bus Transjakarta. Namun dalam perjalanannya, ia menduga ada indikasi korupsi di situ.

Baca juga : Prabowo Subianto Bukan Pemimpin Bagus

"Waktu Oktober, ada dua kali pemotongan ternyata, tap in-nya dipotong, tap out-nya dipotong. Nah, itu yang kita pertanyakan," kata Musa.

Ia menilai, uang payment gateway tidak langsung masuk ke Transjakarta, tapi malah masuk ke pihak ketiga yang mengelola payment gateway. 

"Seharusnya kalau misal ada itikad baik, PT Transjakarta bisa bekerjasama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin payment gateway, karena payment gateway itu mestinya perusahaan yang berizin dari otoritas keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," paparnya.

Hal itu menurutnya adalah indikasi korupsi di PT Transjakarta. Ia lantas menjelaskan kerugiannya.

"Kerugiannya kalau sehari, klaimnya PT Transjakarta sehari itu 800 ribu pengguna. Kalau kita anggap pagi itu 2 ribu, berarti ada kerugian Rp1,6 miliar per hari," pungkas Musa Emyus.