Lagi, Kejari Jakpus Sita Tanah Benny Tjokro Imbas Kasus Jiwasraya

Jakarta, law-justice.co - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyita aset tanah terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Tangerang, Kamis (20/10/2022), karena kasus korupsi Jiwasraya. Sita eksekusi itu bukan yang pertama kalinya.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga : Kejagung Rampas Rumah Mewah Benny Tjokro Rp32,8 M di New Zealand

Penyitaan itu imbas dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008 hingga 2018, yang membelit Benny Tjokro.

Jika ditotal, terdapat 99 bidang tanah seluas 525.290 m2 milik Benny Tjokro yang disita. Sejumlah bidang tanah Benny Tjokro yang disita, antara lain:

Baca juga : Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Benny Tjokro Laku Rp606 Juta

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan Benny Tjokro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 triliun. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya bakal disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Baca juga : Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kejari Solo Sita Benteng Vastenburg