MK Izinkan Presiden 2 Periode jadi Cawapres,

Wacana Prabowo-Jokowi Kembali Menguat

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.

Penegasan MK itu tentunya memberi angin segar kepada pihak-pihak yang menginginkan Presiden Jokowi tetap maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Baca juga : Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Hal itu disoroti oleh Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga.

Menurutnya, kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Ketum Gerindra, Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga : Ribuan Pensiunan PTPN Belum Terima Santunan Hari Tua, Angkanya Rp356 M

"Oleh karena itu, penegasan MK dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo Subianto-Jokowi," ujar Jamiluddin, Selasa (13/9).

Kelompok itu seolah mendapat legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut terwujud pada Pilpres 2024.

Baca juga : Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024

"Masalahnya, tidak ada yang tahu apakah Jokowi bersedia atau tidak," tambahny.

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut jika Jokowi bukan sosok ambisius, dia akan menolak tawaran cawapres.

"Sebaliknya, jika Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita," ucapnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin pun berharap Jokowi tidak memilih peluang tersebut.

"Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," jelasnya.