Korupsi 1MDB Rp 139 M, Eks PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8).

Vonis ini terkait kasus korupsi 1 Malaysia Berhad (1MDB) yang membelitnya.

Baca juga : Mantan PM Malaysia Najib Razak Bebas dari Tudingan Korupsi

Informasi tersebut disampaikan menantu perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, setelah Mahkamah Agung Malaysia tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.

"Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur," tutur Nur Sharmila, seperti seperti melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Malaysia Bebaskan Utang Pajak Putri Najib Razak Rp34 Miliar

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim sepakat Najib dan tim hukumnya gagal meyakinkan mereka dari bukti tambahan yang sudah ditemukan.

Dalam banding terakhir itu, penasihat hukum Najib, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada hakim bahwa eks PM itu telah memecat setengah tim kuasa hukum dia.

Baca juga : Susul Suami, Istri Eks PM Malaysia Divonis 10 Tahun Bui Akibat Suap

Hisyam juga meminta agar hakim memberi izin mereka pulang lebih cepat guna mempersiapkan materi pembelaan.

Seorang pengacara yang tidak terlibat dalam persidangan mengatakan pengajuan banding dan pembelaan Najib merupakan upaya untuk menggagalkan proses pengadilan sepenuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.

Najib juga sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.

Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.