Malaysia Bebaskan Utang Pajak Putri Najib Razak Rp34 Miliar

Rabu, 05/10/2022 20:00 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan istrinya (Foto: Beritaharian.sg)

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan istrinya (Foto: Beritaharian.sg)

Malaysia, law-justice.co - Dewan Pendapatan Dalam Negeri Malaysia atau Inland Revenue Board (IRB) telah menarik bandingnya atas gugatan yang diajukan terhadap Nooryana Najwa, putri mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Badan pajak Malaysia itu menuding putri Najib belum membayar RM10,3 juta atau sekitar Rp 34 miliar pajak penghasilan. Sebelumnya, pihak IRB mengajukan perkara ini di Pengadilan Banding.

Penasihat pendapatan senior IRB Hazlina Hussain mengkonfirmasi keputusan untuk tidak melanjutkan banding. Sementara pengacara Nooryana Najwa, Wee Yeong Kang, ketika dihubungi, mengatakan IRB mengajukan pemberitahuan penghentian banding Senin lalu.

“Klien kami telah menyelesaikan kasus pajaknya setelah agen pajak dan IRB menyelesaikan kasusnya,” kata Wee, seperti dikutip Malay Mail dari Bernama, Rabu (5/10/2022)

Wee mengatakan banding IRB dijadwalkan untuk dibacakan hari ini.

IRB mengajukan banding mengenai putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 26 Agustus 2020 yang menolak permohonannya untuk mendapatkan ringkasan putusan terhadap Nooryana Najwa. Putusan ini untuk memulihkan RM10,3 juta pajak penghasilan yang belum dibayar.

Pada 24 Juli 2019, pemerintah Malaysia sebagai penggugat, mengajukan surat panggilan melalui IRB di Pengadilan Tinggi yang menetapkan Nooryana Najwa - yang merupakan, sebagai tergugat.

Menurut pernyataan klaim IRB, Nooryana Najwa gagal menyerahkan Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke IRB berdasarkan Bagian 77 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967 untuk tahun penilaian dari 2011 hingga 2017.

IRB berpendapat putri Najib Razak itu belum membayar jumlah pajak penghasilan, termasuk kenaikan upahnya, sebesar RM 10.335.292,36.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar