Fadel Melawan Usai Dipecat La Nyalla dari Wakil Ketua MPR Unsur DPD RI

Jakarta, law-justice.co - Fadel Muhammad menyatakan bahwa tidak menerima keputusan DPD RI yang mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR.

Kata dia, pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Dia pun menyatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.

Baca juga : DPD RI lantik Gede Ngurah Ambara Putra Gantikan Arya Wedakarna

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Adapun pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Sidang Paripurna DPD itu memutuskan anggota DPD Tamsil Linrung menggantikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD.

Fadel menyatakan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Larangan Pengeras Suara Luar saat Ramadan Usik Suasana Hati Umat Islam

Dia mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.

Fadel pun mengatakan langkah yang dilakukan sejumlah anggota DPD terkait pencopotan dirinya tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan politikus Partai Golkar itu pun menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, La Nyalla mengungkapkan keputusan pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD dilakukan setelah mosi tidak percaya terhadap Fadel diteken oleh 97 anggota DPD.

Tamsil akhirnya terpilih menggantikan Fadel setelah mendapatkan dukungan dari 39 anggota DPD dalam proses pemilihan lewat pemungutan suara atau voting.