Keamanan Bharada E di Dalam Tahanan Bareskrim Terus Dipantau LPSK

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan, guna memastikan kondisi personel Brimob itu aman dan baik-baik saja.

Baca juga : Ini Alasan LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," kata Susilaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8).

Dia menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status justice collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022 kemarin. Maka itu, perlindungan secara fisik terhadap Bharada E pun ditambahkan.

Baca juga : Resmi, DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kliennya itu bisa terus berkarir di Korps Brimob.

Bharada E, kata Ronny menyampaikan kepadanya untuk dibela semaksimal mungkin dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeretnya jadi tersangka. Hal ini, kata Ronny, berangkat dari kecintaannya kepada Korps Brimob.

Baca juga : Prabowo-Gibran Raup Suara Terbanyak di TPS 901 Rutan Bareskrim

"Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny saat membacakan pesan dari Bharada E, Minggu (14/8)