Diduga Sodomi Mahasiswa, Dosen Institut Agama Kristen Tarutung Ditahan

Jakarta, - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menetapkan seorang dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN ) berinisial NTL (33) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswa.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menyatakan bahwa demi kepentingan penyidikan, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap NTL.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini kata Baringbing, NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baringbing menjelaskan, kasus ini terungkap ketika NTL dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polres Taput pada 25 Mei lalu.

Kata dia, dalam laporannya, korban mengaku kasus pencabulan terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah NTL.

Korban selama ini juga kos di rumah NTL yang berlokasi di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.

"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli," kata Baringbing.