Sekjen PAN Jerat Muannas Alaidid dengan Pasal Berlapis

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dilaporkan Partai Amanat Nasoinal (PAN) terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PAN, Eddy Soeparno.

Kuasa hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan, Muannas dijerat lima pasal berlapis oleh PAN.

Baca juga : Terungkap! Kementan Bayar Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta

Kata dia, lima pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 juncto 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juga Pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

“Yang diduga terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3, Pasal 311, Pasal 310, Pasal 315, serta Pasal 263,” ucap Erlangga di depan gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin (25/4).

Baca juga : Soal Rezim Toxic

Erlangga menambahkan bukti yang dikumpulkan dari pihak PAN dalam pelaporan saat ini, berupa cuitan Muannas Alaidid yang menyerang Eddy Soeparno dan keluarganya di sosial media Twitter.

“Pak Eddy tadi memberikan keterangan kronologis pencemaran nama baik tersebut, dan screenshot di Twitter,” ucapmnya.

Baca juga : Resmi PDIP & PKS Sepakat Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR

Pihaknya menegaskan bahwa dalam pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan kuasa hukum Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

“Beda dong. Jangan ada kaitannya ini seperti kita melaporkan balik, ini kita perlu tegaskan lagi, ini kami bukan melapor balik,” tutupnya.