Keputusan Jokowi yang Belum Pecat Mendag Lutfi Dipertanyakan

Jakarta, law-justice.co - Ditetapkannya Dirjen Kemendag sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO ikut menyeret Menteri Perdagangan M Lutfi. Padahal dia sudah mengeluarkan keputusan untuk melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dan hal itu disebut sebagai peringatan keras dari Jokowi kepada produsen CPO bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.

“Keputusan Jokowi ini tidak mengabaikan “ekonomi pasar”, atau anti ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO karena membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar,” kata Koordinator SIAGA ’98, Senin (25/4/2022).

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

“Terbukti kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga didalam negeri, akibat adanya pasar gelap “produsen-pejabat”.

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

Pemerintah, lanjut Hasanuddin, memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO, kewenangan mengatur ini bukan lah intervensi terhadap pasar, sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri, diruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas dipasar CPO.

“Dalam konteks pengendalian ini, tentu saja keputusan presiden ini sesaat sifatnya, hingga normalisasi migor terjadi, dan kami menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian,” katanya.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Namun, lanjut Hasanuddin, pengendalian ini menjadi tidak berguna, jika pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari “sanksi terhadap produsen” tanpa pemberian sanksi kepada menteri terkait.

“Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan,” ungkapnya.

“Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air,” tegasnya.