Amsyong! Harga Kripto Tumbang, Bitcoin Sampai Jatuh 2,73%

Jakarta, law-justice.co - Mayoritas harga kripto berjatuhan dalam semalam. Tak terkecuali, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin.


Mengutip coinmarketcap.com, Jumat (22/4), bitcoin jatuh 2,73 persen ke level US$40.563 per koin. Namun secara mingguan, bitcoin masih terlihat bertumbuh 1,47 persen.

Baca juga : Terkait Tuduhan Pencucian Uang, Pendiri Binance Dipenjara 4 Bulan

Ethereum juga keok dengan penurunan 3,21 persen ke posisi US$3.001 per keping. Selama sepekan terakhir, cryptocurrency teratas kedua ini sudah merosot 0,71 persen.

BNB dan XRP juga rontok masing-masing 3,03 persen dan 2,95 persen. Sekeping BNB kini dihargai US$409,47 dan XRP dibanderol US$0,7345.

Baca juga : Harga Bitcoin Diramal Tembus 1,6 Milyard Rupiah, Kapan Terjadi?

Selanjutnya, solana terjun bebas hingga 4,25 persen ke posisi US$102,49 per keping. Terra pun demikian, melorot 2,75 persen ke posisi US$92,66 per keping.


Namun keduanya berhasil mencatat kenaikan masing-masing 1,90 persen dan 13,88 persen dalam sepekan terakhir.

Baca juga : KPK : Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran Rupiah Orang Keuangan

Kemudian, cardano melemah 3,24 persen ke posisi US$0,9191 per keping, dan avalanche rontok 4,03 persen ke posisi US$75,74 per keping.

Dari 10 kripto teratas, hanya USD coin yang bertahan di zona hijau. Itu pun dengan penguatan tipis 0,03 persen. Sekeping USD coin dibanderol US$1.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.