Anies Anggarkan Dana Hibah Rp352 M untuk Ormas dan Tempat Ibadah

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk 131 tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada 2022.


Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 23 Maret.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Berdasarkan Kepgub, dijelaskan hibah tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Penerima hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin Keenam Kepgub.

Baca juga : FIFA Hibahkan Rp85,6 Miliar, Ini Respons Presiden Joko Widodo

Dari lampiran Kepgub, jumlah dana hibah yang digelontorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliar.

Hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp5 miliar.

Baca juga : PDI Perjuangan Dapat Dana Hibah Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Selain itu, ada juga hibah bagi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta senilai Rp5 miliar, Majubuthi DKI Jakarta senilai Rp1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat hibah senilai Rp1,3 miliar, dan Perisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta mendapat hibah sebesar Rp1,39 miliar.

Sementara penerima hibah tempat ibadah dengan nilai paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mendapat anggaran hibah senilai Rp20,86 juta.