LKAAM Sumbar: Haram Bagi Menag Yaqut Injakkan Kaki di Minangkabau!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar baru-baru ini mengeluarkan pernyataan keras terkait Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan tegas dan keras, mantan Wali Kota Padang dua periode itu mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau. Pernyataan ini keluar, menyusul adanya pernyataan kontroversi Menag Yaqut yang membandingkan suara penggunaan toa Masjid dengan gonggongan anjing.

Baca juga : Kemenkes Sebut Hampir 2 Ribu RS yang Penuhi Target KRIS

“Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatra Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah,” kata Fauzi Bahar, Kamis 24 Februari 2022.

Fauzi Bahar menegaskan, pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Bahkan, menurut Fauzi Bahar Menag Yaqut juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Anggota DPR PDIP Usul Money Politics Dilegalkan,

“yang melukai hati kami masyarakat di Minangkabau ini, menyamakan tentang suara mic/toa ini dengan gonggongan anjing itu. Ini, telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan bapak Presiden. Kasihan kita kepada bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahggunakan wewenang itu. Sudah kebangetan yang dilakukan nya, kita sebagai umat Islam menyatakan, menentang apa yang diberikan oleh beliau itu tentang bagaimana suara mic yang dia katakan sama dengan suara gonggongan anjing. Demi Allah, kita berjuang untuk perjuangan ini,” kata Fauzi Bahar.

Baca juga : Mahfud soal RUU MK: Saldi, Enny, Suhartoyo Bisa Langsung Diberhentikan