Pelaku Pengeroyokan Aktivis Haris Pertama Ternyata Penagih Utang

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kelima tersangka tersebut ternyata bekerja sebagai debt collector atau penagih utang. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Pekerjaannya) swasta, debt collector," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga : Polisi Periksa Kepsek-Guru SMA Dogiyai usai Siswa Pawai Bintang Kejora

Berikut peran 5 tersangka yang dipaparkan polisi:

1. Harvi alias Avice, berperan memukul korban menggunakan batu.
2. Johar alias JT (42), perannya memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
3. Bram alias NS (43), perannya menendang wajah dan tubuh korban.
4. I atau Irfan, perannya memukul rekan korban dengan menggunakan helm.
5. SS (61), berperan sebagai dalang atau otak utama pengeroyokan.

Baca juga : Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Atas perbuatannya, para tersangka berinisial H, JT, I, dan NS dijerat Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

2 Tersangka DPO

Baca juga : Ribuan Pensiunan PTPN Belum Terima Santunan Hari Tua, Angkanya Rp356 M

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap, yakni Bram, Johar, dan SS. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Avice dan Irfan, masih diburu polisi yang berperan sebagai eksekutor.

"Yang pertama adalah Harvi alias Avice, ini eksekutor ya. Kedua adalah DPO atas nama Irwan. Ini adalah pelaku eksekutor dari yang dua tersangka tadi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tambahnya.

Tubagus mengatakan keempat tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama atas suruhan tersangka SS. Namun soal motif pengeroyokan, belum diungkap polisi.

"Tadi ada yang tanya, apa motivasinya? Apakah ada keterkaitannya dengan kongres DPP KNPI? Jujur, pada pertemuan rilis sekarang, hal itu belum ditemukan fakta lebih lanjut. Karena faktanya hanya ada seseorang atas nama Haris Pertama yang juga menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dikeroyok oleh empat orang," kata Tubagus.