Sudah Sebulan Aset Tommy Soeharto Dilelang, Kok Belum Laku Juga?

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah aset milik Tommy Soeharto tak laku dilelang. Ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 12 Januari 2022.


Namun hingga waktu yang ditentukan, empat aset yang dilelang tidak kunjung laku karena tidak ada peminat. Akibat hal ini, lelang akan dijadwal ulang.

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran

Saat itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan buka suara terkait aset Tommy yang tidak ada peminat. Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, aset tak laku bukan karena mahal namun akibat kondisi ekonomi saat ini.

"Soal aset Tommy Soeharto yang nggak laku kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini adalah kondisi ekonomi seperti apa. Itu jadi salah satu faktor. Kan aset berapa tanah, itu pasti untuk investasi. Itu kenapa tidak ada peminat atau yang setor jaminan saat lelang kemarin," ujarnya, Sabtu (19/2/2022)

Baca juga : Sikap Suhartoyo Dipertanyakan: Sempat Tolak Gibran-Terseret Kasus BLBI

Dia juga mengatakan tidak tahu dengan pasti jika alasannya karena pembeli takut aset bermasalah karena bekas kasus BLBI. Namun Tri memastikan lelang tersebut ada legalitas dari bukti dan alasan kenapa aset dilelang.

Pemerintah telah memiliki surat dari seluruh aset tersebut. Yakni demi memenuhi kewajiban negara dari utang-utang Tommy.

Baca juga : Cafe Milik Bakal Cawalkot Bogor dan Sespri Iriana Disita Satgas BLbi

"Salah satunya sertifikat, tentunya kita punya sertifikat. Semua orang tahu ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara," kata Tri.

Berikut aset Tommy Soeharto yang dilelang tersebut:

a. Tanah seluas 530.125 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.