Kemenkum HAM Respons soal Napi Bayar Kardus 30 Ribu untuk Alas Tidur

Jakarta, law-justice.co - Informasi soal narapidana di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Cipinang membayar Rp30.000 untuk membeli kardus alas tidur dibantah oleh kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta.

”Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Baca juga : Nyepi 2024: 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

Mantan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) mengatakan, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan untuk beri kenyamanan saat beristirahat, dan itu tidak dipungut biaya sama sekali.

”Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras,” ujarnya.

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

Tonny menegaskan bahwa setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian.

Baca juga : RI Sementara Hentikan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dari 159 Negara

Adapun warga binaan yang saat ini tidur di lorong blok hunian dikarenakan sudah sangat penuhnya kapasitas setiap kamar hunian. ”Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian,”ungkapnya.