Punya 3 Kegunaan Jadi Alasan Wajib Suntik Vaksin Booster

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah mulai menyuntikkan vaksin booster kepada masyarakat. Vaksin ini dinilai sangat penting karena kegunaannya diketahui sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun. 

Program ini merupakan upaya lanjutan dari vaksinasi dosis penuh bagi 1 atau 2 kali suntik tergantung dari jenis vaksinnya. Selain itu, pemerintah akan memberikan vaksin ketiga atau booster secara gratis untuk masyarakat umum dengan beberapa skema yang akan diberikan.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

Vaksin booster ini memiliki 3 kegunaan seperti dilansir dari situs resmi Covid19.go.id:

1. Adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron.
2. Sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang
3. Memenuhi hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan selain bermanfaat dari sisi kesehatan, vaksin booster juga secara tidak langsung berguna untuk penguatan pemulihan ekonomi negara.

"Diluar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," Wiku dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

Dari sisi ekonomi, kondisi kasus yang melonjak dapat ditekan dengan mencegah kemunculan gelombang baru dengan pemberian vaksin booster ini. Sehingga disebutkan aktivitas masyarakat akan semakin fleksibel dengan tetap menenerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," tutup Wiku.