Unesa Nonaktifkan Dosen Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi

Jakarta, law-justice.co - Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, menonaktifkan salah satu dosennya berinisial H. Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengajar Fakultas Ilmu Sosial (FISH).


Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan keputusan itu diambil usai pimpinan universitas dan tim investigasi menggelar rapat.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

"Selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022," ucap Vinda, Senin (10/1/2022).

Vinda juga menuturkan, tim investigasi dari unsur jurusan Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah memanggil H.

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNU Gorontalo

"Tim sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas. Kami terus membuka kemungkinan-kemungkinan jumlah korban. Untuk pelaku juga masih proses investigasi," tambahnya.

Unesa juga menyatakan akan memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, maupun hukum kepada para korban yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen di lingkungan kampus.

Baca juga : Terpidana Korupsi Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Hal itu dilakukan agar para penyintas atau korban berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami.

"Ketika korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, kami akan melakukan pendampingan dan upaya terbaik. Yang jelas, kampus sangat berkomitmen, bahwa kami sangat pro melindungi korban, dan berkomitmen terhadap apapun yang berkaitan dengan pelecehan seksual di kampus," ucapnya.

Bahkan saat ini, Satgas PPKS sudah membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami pelecehan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.

"Kami menyadari, tetap ada kemungkinan kasus atau pelaku dan penyintas lain. Karena itu kami mengharap kerjasama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan Unesa yang nol kekerasan seksual," kata Vinda.

Kasus ini terungkap saat akun Instagram @dear_unesacatcallers melaporkan kronologi singkat korban pelecehan seksual salah seorang dosen berinisial H di Unesa.

Akun @dear_unesacatcallers menceritakan kejadian tersebut bermula saat seorang mahasiswi berinisial A sedang melakukan bimbingan skripsi di lantai Gedung K1, yang dulu sekitar awal tahun 2020 digunakan sebagai gedung jurusan hukum.

Saat itu, kata akun tersebut, sebagaimana pada umumnya, mahasiswi A menunggu waktu senggang dosen H untuk bimbingan skripsi.

"Bimbingan berjalan seperti biasanya, dengan diskusi dan tanya jawab. Tetapi nampaknya H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata akun @dear_unesacatcallers.

"H mulai mendekat pada korban A, dan ketika jarak semakin dekat, H berkata pada korban A, `Kamu cantik`. Tidak lama setelah berkata demikian, H mencium korban A," lanjutnya.

Sejak kejadian tersebut mahasiswi A merasa ketakutan untuk melakukan bimbingan skripsi. Padahal dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tanggal terakhir Surat Penetapan Kelulusan (SPK).

Aksi dosen untuk mendekati A ternyata tak hanya dilakukan di kampus saja. Dosen H ternyata juga beberapa kali melakukan panggilan video kepada A dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Masalahnya saat melakukan panggilan tersebut, dosen H tak memakai busana atas.

Saat dikonfirmasi, pengelola akun @dear_unesacatcallers, yang tak disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa terduga pelaku adalah seorang dosen jurusan hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH). Termasuk A, sejauh ini sudah tiga mahasiswi yang mengadu menjadi korban dari dosen H.

"Sejauh ini sudah ada tiga korban yang menyampaikan kejadian yang dia alami kepada kami dengan pelaku yang sama, dosen berinisial H dari jurusan Hukum Unesa," kata mereka.