Ketua MPR RI: Vaksin Booster Wajib Gratis Bagi Seluruh Masyarakat!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo mengatakan pemberian vaksin Virus Corona (Covid-19) dosis ketiga alias vaksin booster kepada masyarakat harus dilakukan secara gratis.

Menurutnya, masyarakat khususnya kalangan lanjut usia (lansia) dan peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak boleh dibiarkan mengeluarkan uang untuk mendapatkan vaksin booster.

Baca juga : Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara

"Sebagaimana pemberian dosis pertama dan kedua, penyuntikan vaksin booster Covid-19 dosis ketiga juga harus dilakukan secara gratis kepada seluruh kelompok masyarakat," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam keterangannya.

"Terutama untuk kalangan lansia dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, jangan sampai mereka harus mengeluarkan uang dalam mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis ketiga," sambungnya.

Baca juga : 4 Caketum di Munas Golkar 2024, Ada Airlangga, Bahlil, Bamsoet dan AGK

Ia memperkirakan, jumlah masyarakat di segmen lansia dan peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI berkisar 83,1 juta jiwa.

Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng berbagai organisasi masyarakat untuk gotong royong menyediakan vaksin booster secara gratis kepada masyaraka

Baca juga : MPR Minta Pemerintah Evaluasi Kenaikan Pajak Hiburan

Bamsoet mengingatkan pemerintah, pemberian vaksin booster secara gratis penting dilakukan karena masyarakat telah ikut berjuang melawan pandemi Covid-19 selama ini.

"Jika pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat untuk menyelenggarakan vaksinasi booster Covid-19 gratis, pasti banyak yang akan menyambutnya. Jiwa gotong royong bangsa Indonesia tidak perlu diragukan," imbuh Bamsoet.

Sebagai informasi, pemerintah akan memulai vaksinasi booster mandiri atau berbayar pada 12 Januari 2022. Namun, tarif untuk vaksinasi suntikan ketiga program non-pemerintah itu belum ditetapkan sampai saat ini.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi sekaligus mengklarifikasi tarif vaksinasi booster yang ada di media sosial. Ia menyebut tarif yang beredar merupakan, tarif booster di luar negeri bukan Indonesia.

"Pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).

Nadia menyebut, penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kemenkes masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Belum ada biaya resmi yang ditetapkan," ujarnya menegaskan.

Senada dengan Bamsoet, Anggota Komisi IX DPR RI, Muchammad Nabil Haroen atau biasa disapa Gus Nabil juga mendesak pemerintah menggratiskan vaksinasi booster. Menurutnya, selain lebih mudah, menerapkan vaksin booster tak berbayar juga dapat mengurangi potensi penyimpangan.

"Contoh kemarin vaksinasi dosis satu dan dua saja pemerintah awalnya juga ada yang gratis dan tidak gratis. Namun kenyataannya di lapangan sulit membedakan mana yang mampu mana yang tidak mampu," ucap Gus Nabil.

"Saya kira anggaran Pemerintah juga masih bisa. Karena ini juga demi menjaga keselamatan warga negara," katanya menambahkan.