Kemendagri Tekankan Pemda Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi

Jakarta, law-justice.co - Dalam rangka memastikan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi Pemda dilaksanakan sesuai jadwal, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan koordinasi terpadu yang diselenggarakan secara daring dengan Seluruh Pemda, yang dihadiri Sekda, Kepala BKD/BKPSDM dan Kepala Biro/Kabag Organisasi.

Dalam pertemuan diskusi yang dihadiri lebih 800 orang perwakilan Pemda tersebut, Mendagri melalui Dirjen Otda Akmal Malik menekankan kepada seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis MenPAN RB dan perstujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri agar segera melaksankan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jum’at besok (31/12/2021).

Baca juga : ASN di Daerah Bisa Naik Pangkat Tiap 2 Tahun & Usia Pensiun Ditambah

“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermePAN RB No.17/2021, yaitu paling lambat Akhir Desember 2021”, kata Akmal mengingatkan perwakilan Pemda.

Dalam forum tersebut, Akmal Malik menjelaskan bahwa, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi Pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh Provinsi Kabupaten/Kota se Indonesia. Hingga hari ini (30/12/2021), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemerintah Daerah sebanyak 142.829 Jabatan atau 99.80%. Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan sebanyak 94.156 Jabatan, atau 65.79% yang terdiri dari 327 Pemerintah Daerah.

Baca juga : Ungkap Kasus Simpan Uang Kasino, Kemendagri: PPATK Bisa Dipidana

Menjawab pertanyaan dari beberapa daerah, mengenai apakah dimungkinkan ada kebijakan perpanjangan waktu penyderhanaan birokrasi pemda, Akmal Malik menegaskan bahwa, hingga saat ini Arahan Presiden Jokowi yang dituangkan dalam PermenPAN RB 17/2021, paling lambat Akhir Desember 2021.

Dasar kebijakan itu hingga saat ini tidak ada perubahan. Kemendagri dengan bekerjasama dengan KemenPAN RB terus mengupayakan agar pertimbangan teknis bagi beberapa daerah yang belum mendapatkannya, dapat diberikan hari ini (30/12/2021) atau paling lambat pada besok pagi (31/12/2021) sehingga masih dapat terpenuhi proses pelantikannya tepat waktu.

“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media Teknologi Informasi”.

Selanjutnya, Akmal Malik menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi daerah yang telah menindaklanjuti hingga tuntas penyederhanan birokrasi pemda. Namun bagi daerah yang belum melaksanakan, kami juga menyiapkan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yang diharapakan tidak terjadi, adalah dengan memberikan punishment yang terukur dengan mempertimbangkan betul-betul tantangan dan kondisi masing-masing daerah.

Terakhir, Akmal Malik menghimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyderhanaan birokrasi pemda, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan diteruskan kepada Presiden.