Berhubungan Seks dengan Kambing, Lansia Ini Dihukum Penjara 6 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan tinggi distrik atau Court Session di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada seorang laki-laki lanjut usia bernama Shaari Hasan, usai dituduh melakukan hubungan seksual dengan kambing pada Jumat (24/12).

Hakim Pengadilan, Nurul Mardhiah Mohamed Redza, menjatuhkan hukuman pada Hasan, setelah ia mengaku bersalah. Mulanya, ia tak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan.

Baca juga : Lebih Besar Dibanding ke RI, Microsoft Investasi Rp35,5 T di Malaysia

Seperti melansir cnnindonesia.com, Pengadilan mendakwa Hassan dengan Pasal 377 KUHP, karena melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan seekor kambing di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Malaysia pada 27 Juli 2022 pukul 13.33 waktu setempat.

Pelanggaran itu membuat dia harus menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, jika terbukti bersalah.

Baca juga : Kronologi 10 Awak Tewas Usai 2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan

Hasan juga diminta menjalani masa percobaan selama satu tahun di bawah pengawasan polisi dan akan diberikan konseling.

Sebelum dijatuhi hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairunnisa Noor Harun, mengatakan bahwa kambing itu mati karena gagal paru-paru.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Selama mitigasi, pengacara Hasan, Muizzuddin Schanni Feizal Maurice Feizal, mengatakan kliennya sangat menyesal.