Keruk Tambang Emas Ilegal di Papua, 6 WNA China Tanpa Paspor Diringkus

Jakarta, law-justice.co - Enam orang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Patugas TNI di Kabupaten Waropen, Papua, karena tak memiliki paspor.

Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat keenamnya sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.

Baca juga : Pendaftaran Hingga 31 Mei 2024, Bank DKI Buka Banyak Lowongan Kerja

Kata dia, enam orang WN China tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan, Minggu (21/11).

Dia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui aktivitas penambangan emas oleh enam WNA di Kampung Sewa.

Baca juga : Didukung Jadi Sekjen PBB, Memang Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?

"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan," kata Leon seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, enam WN China tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.

Baca juga : Simak, Ini Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.

Leon mengatakan selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," ujarnya.