Densus 88 Bantah Kriminalisasi Ulama dengan Tangkap Anggota MUI

Jakarta, law-justice.co - Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar menegaskan bahwa penangkapan terhadap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah didasari keterlibatannya terhadap kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Kata dia, kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan telah diputuskan Pengadilan.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Hal itu dia sampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers penangkapan beberapa terduga teroris termasuk anggota MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

“Bahwa tindakan Densus dalam hal ini adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah kriminalisasi,” tegas Kombes Aswin.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror ini, ini yang menjadi bukti atau alat bukti oleh densus 88,” kata Awsin lagi.

Dengan begitu, lanjut Awsin, siapapun yang berafiliasi maupun beraktivitas dalam kelompok Jamaah Islaimyah maka dapat dipastikan bakal berhadapan dengan penegakan hukum

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

“Jadi yang harus digarisbawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror,” tegas Aswin.