Deforestasi-Food Estate di Gunung Mas Diduga Ilegal & Sebabkan Banjir

Jakarta, law-justice.co - Deforestasi-Food Estate-Kebun Singkong Gunung Mas, Patut Diduga Ilegal dan Sangat Berpotensi Memperluas Wilayah Banjir

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyebutkan beberapa fakta dampak buruk Deforestasi tersebut."
Per 30 Agustus 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak 8.355 rumah warga tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah terdampak banjir. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu banjir di tiga kabupaten ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan dan Katingan. Laporan BPBD mencatat adanya pengungsian ke tempat yang lebih aman di Kabupaten Katingan. Banjir tersebut berdampak pada 9.640 KK atau 13.781 jiwa, serta pengungsian warga ke tempat yang lebih aman," ujarnya dalam keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (17/11/2021)

Baca juga : Cak Imin : Hanif Akan Urus Food Estate Jika Menjadi Menteri Prabowo

Aryo menyebutkan, hingga saat ini BPBD masih terus melakukan pemutakhiran data terdampak dan mereka yang masih mengungsi."Catatan kerugian material yang terdampak akibatkan banjir ini, mencakup rumah warga 7.561 unit, sekolah 47, rumah ibadah 42, kantor 25, fasilitas kesehatan 16 dan posko PPKM 13," bebernya.

"Pada bulan November 2021 ini, banjirpun kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah, akibatnya 6 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur terendam banjir , 7 Kecamatan di Kabupaten Katingan dan di Kota Palangka Raya sendiri banjir merendam 17 kelurahan, 118 RT dan 38 RW dari 4 kecamatan. Sebanyak 10.739 warga dari 4.157 KK pun masih menjadi korban terdampak banjir," lanjut Aryo.

Baca juga : Pj Gubernur Heru Budi Ingin Bangun Food Estate di Kepulauan Seribu

Deforestasi, dikatakan Aryo didefinisikan sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Konversi hutan menyebabkan terlepasnya cadangan karbon dalam biomassa tumbuhan dan memicu terjadinya degradasi tanah yang menyebabkan terlepasnya karbon dari bahan organik tanah. Perubahan vegetasi penutup lahan juga menyebabkan tidak terjadinya proses penyerapan karbon sehingga yang terjadi bukan hanya pelepasan cadangan karbon di hutan namun juga hilangnya fungsi penyerapan karbon oleh hutan

"Deforestasi diperkirakan menyumbang sekitar 20% emisi gas rumah kaca di atmosfer. Dengan persentase sedemikian, maka deforestasi menjadi penyebab terbesar kedua— setelah emisi dari penggunaan bahan bakar fosil—perubahan iklim. Bahkan, di negara ¬negara berkembang deforestasi menjadi penyebab terbesar perubahan iklim termasuk Indonesia. Deforestasi turut menyumbang dan menjadi salah satu faktor pemicu kejadian bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor," ungkap Aryo.

Baca juga : Guru Besar IPB: Semua Program Pembangunan Pangan Presiden Jokowi Gagal

Deforestasi Food Estate Kebun Singkong Gunung Mas Diduga Kuat Ilegal

Tahun Wilayah Banjir Dampak


Dampak yang akan terjadi dengan adanya pembukaan hutan untuk food estate kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas sangat beresiko tinggi untuk memperluas wilayah banjir dikawasan tersebut.

Berdasarkan data-data diatas kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Presiden Jokowi Widodo sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, harus menghentikan proyek starategis nasional food estate Kebun Singkong di Kabupaten Gunung Mas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi meluasnya banjir di Kalimantan Tengah akibat deforestasi.


2. Presiden Jokowi Widodo dan Menteri-Menteri terkait berserta Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk segera memulihkan kondisi kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk pemulihan lahan seluas ± 634 hektar untuk kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, yaitu : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin; bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945, menyatakan : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara teruma pemerintah”.