Divonis 10 Bulan Penjara, Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat penjara 10 bulan atas perkara penyebaran berita bohong.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan," kata hakim Hapsoro Widodo saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

Kendati demikian, majelis hakim menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter.

"Menetapkan terdakwa tidak ditahan," ujarnya.

Baca juga : Sri Mulyani Happy Ekonomi RI pada Kuartal I Tetap Kuat

Hakim menyatakan, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Baca juga : Nani Afrida Jadi Ketua Umum AJI Indonesia Periode 2024-2027

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Jumhur Hidayat selama 3 tahun penjara. Jaksa yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.