Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, MUI: Boleh Jika Darurat

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan transplantasi ginjal babi ke manusia jika dalam keadaan darurat. Misalnya tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

"Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengutip CNNIndonesia.com, Minggu (31/10/2021).

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

Meski demikian, Anwar menegaska, bila masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.

Ia menerangkan bahwa tujuan agama diturunkan salah satunya untuk melindungi diri dan jiwa manusia.

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Anwar menambahkan, jika ada seseorang yang terancam jiwanya, maka wajib bagi yang bersangkutan atau orang lain untuk menjauhkan dari bahaya dan malapetaka tersebut.

"Oleh karena itu kalau ada orang yang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti melalui transplantasi, ya dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT," pungkasnya.

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan